SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0204/2026 yang mengatur jadwal penggunaan Seragam Pramuka bagi seluruh elemen pendidikan di wilayah Kabupaten Sleman. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam penguatan karakter di lingkungan sekolah.
Berdasarkan regulasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sleman, terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian bagi anggota Pramuka dan instansi terkait:
- Jadwal Rutin: Seluruh jajaran di satuan pendidikan diinstruksikan untuk mengenakan Pakaian Seragam Pramuka setiap tanggal 14 di setiap bulannya.
- Sasaran Pengguna: Ketentuan ini berlaku bagi Kepala Sekolah, Pendidik (Guru), Tenaga Kependidikan, hingga seluruh Peserta Didik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
- Tujuan Kebijakan: Penetapan ini merujuk pada pelaksanaan lima hari sekolah serta bertujuan untuk menjadikan penggunaan seragam sebagai bagian dari upaya pembinaan karakter bagi generasi muda.
Melalui edaran ini, Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah berkewajiban memastikan pelaksanaan aturan berjalan dengan tertib dan berkesinambungan. Tim Media Kwarcab Sleman mengajak seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan ini sebagai wujud disiplin dan rasa cinta terhadap gerakan Pramuka.
Untuk informasi selengkapnya, Kakak-kakak dapat mengunduh salinan resmi Surat Edaran di bawah ini.


0 Komentar